Beranda Bisnis Online Syair Imam Syafii Cerpen Blogger Cirebon Youtube

Hukum Valentine Day Bagi Muslim | Sejarah Valentine

Perubahan sosial (Social Change) akan senantiasa berkembang secara dinamis dan gradual. Perubahan sosial pada umumnya meliputi dan atau mempengaruhi oleh perubahan-perubahan sosial ekonomi, politik, dan kebudayaan. Yang sudah barang tentu mempengaruhi pola hidup dan pola fikir masyarakat Indonesia pada umumnya dan remaja pada khususnya. Perubahan tersebut juga tidak terlepas dari perubahan konstelasi global yang semakin menggejala. Dengan semakin derasnya laju informasi dan komunikasi, mau tidak mau akan menggiring setiap manusia untuk mengidentifikasi dan beradaptasi segala perubahan yang dihadapinya. Maka akulturasi budaya akan sangat mudah bersatu. sehingga kita akan sulit untuk membedakan, mana budaya timur dan mana budaya barat. 

Diakui atau tidak perat media masa khususnya media elektornik dan media Online, sangat besar dalam pembentukan watak masyarakat Indonesia khususnya remaja. menjadi watak-watak deviant (pelanggar/penyimpang). Contoh konkrit. film-film yang disajikan ditelevisi. yang notabene film impor dari luar negeri. Secara tidak langsung telah menyumbangkan budaya-budaya luar. Yang oleh para remaja diterima begitu saja tanpa filter yang kuat Akhirnya yang mereka alami bukanlah modernisasi melainkan westernisasi (kebaratan). Memang dalam setiap peruhahan sosial akan muncul dampak yang bersifat progress (positif) dan regress (negati). 

Perubahan sosial sebagaimana kitaketahui. merupakan sebuah proses yang tidak bisa dipisahkan dari modemisasi. Apabila semakin tinggi intensitas devisa dari apa yang ditentukan oleh norma-norma budaya maupun agama, maka kadar kemodernan tinggi. Reultannya, aksi penyimpangan merupakan sebuah counter culture dan kemudian dilegitimasi sebagai produk budaya masyarakat modern. Dapat dikatakan, bahwa perubahan sosial budaya selalu ditandai oleh ketegangan antara kebudayaan materill (teknologi) dan kebudayaan non-materil (norma-agama, sosial). Doyle Paul Johnson: Teori Sosiologi dan Modernisasi 1998 (Surtini:PR.200l).

Dalam konteks di atas,disayangkan perubahan sosial dan modernisasi dianggapi oleh sebagian remaja kita, sebagai sebuah euforia kebudayaan barat (Westernisasi).Pada kesempatan ini, insya Allah penulis akan membahas sebuah culturalleg dan religion deviant dari budaya barat dan di transfer. dan kini telah berakulturasi dengan gaya hidup remaja. Sudah menjadi tradisi, dan kini telah berakulturasi dengan gaya hidup remaja. Sudah menjadi tradisi, setiap tahun remaja kita (muslim dan non muslim) selalu merayakan dan memeriahkan moment acara yang mereka namai "Valentin’s Day".

Asal Usul Valentine's Day 
Valentine's Day kini usianya sudah 13 abad. Karena sejak abad ke VII, pesta kasih sayang ini sudah dirayakan sebagai ajang memperingati Saint Valentine seorang yang dianggap suci. Saint Valentine meninggal pada tanggal l4 Februari 269 di Roma. Ketika itu, tidak mengenal usia, baik tua ataupun remaja mereka saling mengucapkan rasa cintanya. Baik melalui telepon, surat, puisi, lagu, dan sebagainya. Maka saat itu (l4 Februari) setiap orang sudah siap dengan kata-katanya dan dan berucap "I Love You" ataupun "I Miss You". dan ungkapan-ungkapan lainnya.

Pada setiap perayaan, biasanya orang-orang baru memikirkan kartu ucapan sebagai pengganti hadiah. Sekitar tahun l7l8an, kartu-kartu bergambar hati bermunculan. Kebiasaan mengirim kartu-kartu valentine sebagaimana menurut Goeffrey Chauver, seorang penyair asal Inggris karena burung-burung mulai berpasangan pada hari itu. Ditambah keyakinan bahwa pada musim semi adalah waktu untuk bercinta. Kebiasaan-kebiasaan mereka itu berlanjut dan dicontoh hingga sekarang. bahkan oleh sebagian remaja muslim. Acara Valentine's Day, kini selalu menjadi acara spesial yang ditayangkan di televisi-televisi. Remaja-remaja kita. ketika menghadapi tanggal l4 Februari atau bahkan awal-awal Februari sudah sibuk mempersiapkan segalanya, bahkan bagi yang belum mempunyai pacar. mereka dengan sengaja mengadakan lomba "Cari Pacar" atau pada tanggal itu mereka jadikan ajang untuk mencari jodoh.

Siapakah Sebenarnya Saint Valentine itu? 
Tokoh fenomenal Saint Valentine adalah nama dua orang pendeta nasrani dan tabib yang dianggap sebagai pelindung bagi orang-orang tercinta. Kedua orang itu konon menjadi tumbal pada l4 Februari 269, karena dihukum pancung atas perintah Kaisar Claudius The Goth, penguasa romawi saat itu. Salah-satunya dihukum mati di Kota Roma dan yang satunya lagi di Kota Interemna Nahars, 60 KM dari Roma.

Perspektif Islam Terhadap Perayaan Valentine's Day
Al-Islam (didalamnya Al-Qur'an dan As Sunah), telah terlebih dahulu menyuruh kita untuk saling menyayangi. dan mengasihi. Sabda Rasulullah SAW: 
"Barang siapa yangtidak mengasihi sesama manusia.maka ia tidak mengasihi Allah." (HR.Turmudzi). Dalam hadits yang lain Rasulullah mengatakan: 
"Tidak sempurna iman seseorang, sehingga ia menyayangi orang lain (saudaranya) sebagaimana ia menyayangi dirinya sendiri" (HR Bukhari dan Muslim).
Dan sebuah hadits yang diriwayatkanoleh Bukhari. Rasulullah punbersabda : 
"Barang siapa yang tidak sayang terhadap sesama (yang masih kecil) dan tidak tahu (orang besar), maka ia bukan ummatku". 
Allah pun menyuruh pada ummat manusia untuk saling mengenal (Q.S. Al Hujurat: 13)

Jadi, Islam setuju denganValentine's Day? Ya, Islam setuju dengan makna saling mengasihi, dan saling menyayangi. Tetapi. nama dan tatacara serta kegiatan perayaan itu dalam ajaran Islam tidak ada. Karena kesemuanya itu jauh dari citra dan norma Islami. Sudah jelas sebagaimana di atas, Valentine's Day dan perayaannya berasal dari orang-orang kafir yang sekuler. bahkan tidak percaya Tuhan. Allah sudah lebih dulu melarang kita untuk melakukan sesuatu yang tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. (Al-lsra': 36). Memang, para remaja kita kebanyakannya hanya ikut -ikutan saja, mengikuti trend zaman. Mereka tidak begitu tahu akan trend tersebut sebenarnya merusak aqidah dan akhlak (moralnya). Bahkan Allah SWT melarang ummat Islam, untuk tidak mengagumi cara hidup orang kafir. Sebagaimana dalam surat Ali-Imran: 149: 
"Wahai orang-orang yang beriman, seandainya kamu mentaati sebagian orang yang diberikan Al-Kitab itu. niscaya mereka akan mengembalikan langkah kamu sehingga kami menjadi orang yang rugi.".
Perlu diingat, misi utama kaum nasrani ataupun yahudi (kaum kafir) adalah menjauhkan ummat Islam dari ruh Islamiyah. Mereka ingin membentuk watak-watak ummat Islam (remaja muslim) untuk menjadi pembelot dan pembangkang terhadap agamanya sendiri. Jadi Bukanlah sekedar mengkafirkan ummat Islam. Namun yang mereka inginkan adalah bagaimana supaya muslim tersebut jauh dari Islam.

Peringatan Allah dalam Al-Qur'an :
"Orang-orang yahudi dan nasrani tidak akan senang kepadamu hingga kamu mengikuti agama mereka".(Q.S. Al- Baqarah: I20).
Apabila kita mencontoh dan menyerupai sesuatu kaum, maka kita adalah bagian dari kaum itu.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: 
Man Tusyabaha biqaumihim fahua minhum..
"Barang siapa yang menyerupai suatu kaum (golongan), maka la termasuk golongan itu". (HR.Ahmad, Abu Daud dan Tabrani).

Hukum Merayakan Valentine's Day
Belum ada farwa yang jelas dari para ulama. dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang hukum merayakan Valentent"s Day. Tapi dari gambaran diatas cukup jelas.Perayaan tersebut tidak ada dalam ajaran Islam, bahkan Islam menentang keras kebudayaan-kebudayaan kafir yang akan menjauhkan dan merusak akidah dan akhlak (moral) ummat Islam, khususnya remaja. Perayaan Valentiné‘s Day akan mendekatkan ummat untuk melakukan perbuatan keji dan munkar. Allah berfirman dalam surat Al-An'am: I51: 
"Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak diantaranya maupun yang tersembunyi". 
Perayaan Valentine's Day. Diantaranya akan mendekatkan pada zina, padahal Allah melarang kita untuk berzina, bahkan mendekatinya. (Q.S. Al-Isra:32).

Perayaan Valentine's Day bisa dikatagorikan perbuatan haram karena menyerupai atau mengarah pada hal-hal yang haram. Qaidah Ushul Fiqih mengatakan: Ma dalla ala harom. Artinya: Sesuatu yang menunjukkan atau mengarah (menyerupai) yang haram. maka hal itu haram. Dan setiap larangan Allah. menunjukkan pada haram. Sebagaimana dalam Qaidah Ushul Fiqih: "Al- aslu fi an-nahyi li at-tahrim illa ma dala ad da-lil ada khilafhi". 'Asal hukum larangan adalah menunjukkan pada haram. kecuali apabila ada dalil yang membantahnya". Maka apabila melihat qaidah-qaidah tadi. hukum merayakan Valentine's Day adalah haram.

Seruan Untuk Remaja Muslim
Rasulullah SAW Pernah bersabda:
"Remaja-remaja sekarang adalah generasi penerus di masa yang akan datang" (Al Hadits). 
Dalam Sabdanya yang lain: "Sesungguhnya di tangan para remajalah urusan ummat. apabila remajanya shalih (baik), baik pula ummatnya. Dan apabila remajanya jelek- jelek pulalah ummatnya". (Al-Hadits). 
Sesungguhnya. Islam menganggap remaja bagaikan sebuah permata yang sangat mahal. Dan hurus diperlihara dengan sebaik-baiknya, sehingga tidak ada cacat sedikitpun. 

Apakah remaja-remaja muslim tidak tergugah dengan sabdanya rasul? 
Maka sebaiknya perubahan sosial dan modernisasi janganlah dijadikan sebuah euforia peniruan gaya-gaya barat yang penuh kemaksiatan. Ingatlah. masa depan kalian masih panjang. Dan kini kalian sedang menanggung amanat dari Allah. Rasul. dan masyarakat kepada kalian. Jauhilah perbuatan-perbuatan keji dan munkar yang tidak ada faidahnya. Sebuah Qaidah Ushul Fiqh Berbunyi "Da u al-mashalih. "Menjaga lebih baik daripada mengobati".

Hukum Valentins Days

Demikian mengenai Hukum Valentine Day Bagi Muslim | Sejarah Valentine, semoga bermanfaat... catatan ini bersumber dari : Penulis adalah Mahasiswa UPI Bandung. Ketua lttihadul Mubalighin- The Mubaligh Association, dan Direktur Central Course and Study Club for Children.
Janga Lupa baca juga beberapa artikel penting dibawah ini :
Memahami arti Kerangsupan cara Saint sederhana

PERS Zaman Rasulullah SAW | Jurnalis Islami

"Pers" dapat kita artikan perkabaran, perberitaan, penerbitan persurat kabaran, dan lain-lainnya, seperti yang kita saksikan dalam sejarah dan perkembangannya dewasa ini. Pengertian "Pers" dewasa ini bermacam-macam di banyak negara ada yang mengartikan "penerbitan/pencetakan dan pendistribuslan berita/lnformasi", dan lain-lainnya. "Pers" dalam arti sempit serta dalam cara, bentuk, atau distribusi sederhananya dapat kita katakan telah ada dalam Islam di masa Rasulullah s.a.w. Kita katakan masih "sederhana" karena belum dikenal penerbitan/pencetakan pers seperti sekarang ini, belum dikenal distribusi berlta/informasi, wartawan yang berprofesi khusus kewartawanan, dan bentuk jaringan berita, Informasi dan komunikasi seperti dewasa ini yang demikian maju dan berkembang.

Di masa Rasulullah yang menjadi "juru warta berita" umumnya para sahabat Rasulullah atau orang-orang yang hidup di masa itu. Warta berita lebih banyak di distribusikan/disampaikan dari mulut ke mulut karena sedikit yang pandai membaca dan menulis, tetapi kuat dalam hapalan dan ingatan. Distribusi berita/informasi masih terbatas ruang lingkupnya dan sedikit yang disampaikan melalui tulisan. Demikian pula jaringan komunikasi masih terbatas dianrara masyarakat sekitar Mekkah atau Madinah. Yang jelas berita/informasl berupa ucapan, peristiwa/kejadian dan perbuatan dari sumber manusia, masyarakat, alam dan lain-lainnya ada banyak atau sering, yang benar-benar merupakan berita, khabar .Rasulullah dengan ucapan, perbuatan, perilaku beliau merupakan sumber berita paling utama, demikian pula yang bersumber dari para sahabat dan orang-orang yang hidup di masa itu. Peristiwa yang timbul, seperti turunnya wahyu pertama, berita kenabian/kerasulan Muhammad, Isra' Mi'raj, pengembangan Islam dan hambatan-hambatannya, hijrah Rasulullah, pembangunan masjid, perjanjian damai, perang, dan lain-lainnya, semua ltu merupakan berita yang sangat penting di masa itu.

Rasulullah merupakan "manusia sumber berita" yang tak akan habis, bahkan selalu menarik para sahabat dan orang-orang yang giat dan antusias untuk menyebarkan berita tentang kerasulan beliau, penyampaian risalah (misi) Islam, dan hal-hal yang berkaitan dengan semua itu. Beliau bukan saja selalu dikerumuni oleh para sahabat terdekat di manapun beliau berada baik siang maupun malam, bahkan tiada beliau di tempat selalu dicari dan diketahui orang. Beliau sering mendapat kunjungan tamu-tamu terhotmat dari para pemuka kabilah, pemuka agama lain, termasuk tamu-tamu biasa untuk mendapatkan informasi penting tentang beliau dan tentang Islam, untuk disebarluaskan di tengah-tengah kabilah, kaum dan masyarakat mereka.

Banyak berita yang bersumber pada Rasulullah seperti banyak diriwayatkan/diberitakan oleh hadis-hadis yang sahih. Orang-orang yang dekat dengan beliau merupakan peliput berita langsung dari Rasulullah, untuk disampaikan kepada yang tidak hadir, disebar luaskan dari mulut kemulut atau ditulis bagi yang pandai menulis, dan dijadikan beritatentang kebenaran kerasulan dan Islam. Bukan saja Rasulullah sebagai sumber berita utama, tetapi yang bersumber dari para sahabat dan masyarakat selalu disampaikan kepada beliau. Umumnya arus berita/informasi disampaikan dan didistribusikan secara lisan. Penyampaian berita. Penyampaian berita/informasi di masa Rasulullah demikian cepat tersebar luas, apalagi yang datang dari Rasulullah. Selain sebagai kebenaran dan berita paling utama, juga karena harus disampaikan dan disebarluaskan, yang membuat besarnya antusias dan semangat para sahabat. Sampai-sampai wahyu yang menyangkut pribadi dan kehormatan Rasulullah, tetap harus disampaikan secara meluas dan terbuka, diabadikan dalam tulisan dalam AI-Qur’an. Contohnya wahyu yang berlatar belakang diri pribadi Rasulullah yang "hampir putus asa", demikian pula heboh tentang pernikahan beliau dengan Zainab binti Jahsy (janda Zaid bin Haritsah), yang dianggap melanggar adat masyarakat Arab, tetapi wahyu memerintahkan Rasulullah untuk mengawini janda anak angkat beliau itu. "Sampaikan dan beritakan ini ! Tulislah oleh siapa yang mau menulisnya, kabarkan kepada siapa yang tidak hadir, dan hapalkan bagi yang kuat hapalannya!", demikian Rasulullah tentang wahyu yang sangat mengenal pribadi, harga diri dan kehormatan beliau, tetapi beliau lebih takut kepada Allah bila menyembunyikan wahyu tersebut. "Bila engkau berani menyembunyikan wahyu, maka Aku akan memisahkan jantung/nyawamu dari gembung/tubuhmu", demikian ancaman Allah kepada Rasulullah.

Penyampaian berita/informasi atau "keterangan pers" di masa Rasulullah tidak saja disampaikan sendiri oleh beliau, tetapi sering melalui istri beliau (Aisyah), atau diberikan oleh para sahabat/pembantu beliau. Dalam Perang Badar Rasulullah memfungsikan juru pencari berita/informasi tentang keadaan/kekuatan musuh. Dalam Perang Uhud Rasulullah banyak mendapat informasi penting tentang sikap dan tipudaya kaum munafikin maupun musuh (Quraisy). Demikian pula dalam Perang Khaibar beliau sangat prihatin dan waspada dengan sikap orang-orang Yahudi pembawa/penyebar berita palsu dengan maksud mengobarkan pemberontakan, sehingga turun wahyu yang artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka periksalah (berita itu) dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya, sehingga kamu akan menyesal atas perbuatan itu". (Q.S. Al-Hujurat : 6).  

Ayat yang dipandang sebagai "ayat pers dalam lslam" itu mengandung tuntutan etika (kode etik) jurnalistik, terutama perlunya . "chek and rechek", cara pemberitaan yang sebaiknya, sumber berita, dan lain-lainnya. Rasulullah sangat hati-hati ditengah-tengah simpang-siur berita/informasi, lebih-lebih yang dibawa oleh orang fasik yang bermaksud berbuat kedurhakaan, pengadudombaan dan pemberontakan melalui "perang berita", penyebaran isu dan berita-berita palsu untuk menteror mental kaum muslimin. Rasulullah juga memesankan keadaan yang tidak boleh diberitakan sebagai "rahasia militer/perjuangan", seperti ketika dalam Perang Uhud pasukan Quraisy meneriakkan "Muhammad telah berhasil dibunuh". Rasulullah memaklumi berita tersebut nyata menurunkan semangat juang kaum muslimin, tetapi beliau mencegah pemberitaan keadaan beliau yang sebenarnya, untuk menjaga agar tentara Quraisy tidak berbalik kembali meleburkan sama sekali kekuatan pasukan muslimin yang terdesak, sangat kepayahan dan banyak jatuh korban. 

Dalam peristiwa lain Rasulullah mendapat berita/informasi sekelompok orang yang mengeramatkan tempat tertentu. Beliau memberikan keterangan, perbuatan mereka termasuk syirik dan' merusak akidah. Datang lagi berita tentang Abu Darda yang terlalu luar biasa dalam berpuasa dan beribadat, sampal lupa hak-hak dirinya dan keluarganya. Rasulullah menyuruh Salman (saudara Abu Darda) untuk menyampaikan keterangan beliau tentang perbuatan Abu Darda yang tidak beliau benarkan itu. 

Demikian hal-hal dan peristiwa lain-lainnya selalu disampaikan kepada Rasulullah, dan beliau menyampaikan keterangan-keterangan untuk disampaikan. Penyampaian berita/informasi waktu itu tidak selalu sepihak, tetapi terjadi interaksi timbal-balik antara Rasulullah, masyarakat dan berbagai pihak lain. Dalam arus, sumber, jaringan dan produk pemberitaan/ informasi terasa dan terjamin kebebasan untuk mendapatkan sebanyak mungkin keterangan dari Rasulullah, para sahabat dan siapa saja. Orang bebas mengemukakan pendapat, menyampaikan berita/informasi, kritik, koreksi, dan kontrol sosial dengan lisan/tulisan, langsung/tak langsung, sepanjang bukan mengenai kebenaran wahyu Allah yang  mutlak itu. Rasulullah sangat arif bijaksana di tengah-tengah arus informasi. Beliau tidak menyukai berita palsu/bohong, berita yang mengandung penghinaan agama-agama, suku, golongan/bangsa, berita yang menyinggung kehormatan/reputasi para sahabat, pejuang lslam dan pribadi seseorang, termasuk yang telah meninggal, berita yang menyinggung kehormatan utusan-utusan; berita yang memancing huru-hara, fanatisme kesukuan utusan, menimbulkan kejahatan/kekerasan dan permusuhan, berita yang tidak sesuai dengan agama (lslam), moral, kepribadian dan kesusilaan, berita yang menyinggung hak asasi, menurunkan martabat kemanusiaan, dan lain-lainnya. 

Rasulullah sangat tidak menyukai berita, ucapan dan tulisan tokoh-tokoh munafikin yang berbahaya bagi lslam dan kepentingan umum (umat lslam), sehingga konon beliau terpaksa menggunakan tangan beliau yang mulia itu, untuk menebas batang leher pemuka munafikin karena berita, ucapan dan tulisannya yang berisi fitnah, pengadu dombaan, kemunafikan, pemutarbalikan fakta dan kebenaran tentang lslam dan umat Islam. Beliau lebih bersabar terhadap berita penghinaan terhadap pribadi beliau, sampai pada tindakan penghinaan, seperti ketika awal beliau menyebarkan Islam di Mekkah. Umar bin Khattab hampir hendak menghajar seseorang yang dianggap sangat kurang ajar terhadap Rasulullah di depan mata Umar sendiri, tetapi Rasulullah sambil tersenyum mencegah tindakan Umar : 
"Jangan Umar, biarlah ! Dia orang yang tidak mengerti, kok". Dalam penaklukan kota Mekkah, Jenderal Sa’ad memberitakan/mengumumkan, sejak hari itu untuk sekian hari akan dijadikan hari pembantaian besar-besaran bagi tokoh-tokoh Quraisy sebagai balasan/hukuman yang setimpal. Mendengar berita tersebut Rasulullah menyuruh Sa'ad agar mencabut pemyataannya itu, dan agar memberitakan kepada mereka bahwa hari-hari tersebut akan beliau jadikan hari-hari pengampunan massal dan besar-besaran. Keterangan beliau tersebut membuat lega mereka, dan membuat mereka berduyun-duyun masuk lslam. 

Rasulullah cepat tanggap dan cepat mengambil sikap/tindakan bila mendengar berita dari mana, dari siapa, dan tentang apapun juga. Mendengar berita Al-qamah sakit,beliau segera menjenguknya, mendengar seseorang meninggal beliau segera melayat dan mengiringkan kemakam, mendengar berita seseorang mendapat kebahagiaan beliau menyambut gembira; mendengar terjadi peristiwa itu dan ini beliau sangat antusias. Berita besar maupun kecil, berita tentang pribadi seseorang ataupun tentang lslam, berita aneh maupun biasa, berita sensasional maupun rasional, berita palsu maupun benar, berita yang sengaja diburu orang maupun yang terbuang sayang, semua itu mendapat perhatian Rasulullah. 

Hadist Rasulullah dalam pemberitaan. 

Selagi Rasulullah masih hidup, apa yang bersumber dari beliau selalu diliput dan diburu orang, sehingga arus dan jaringan pemberitaan/informasi dan komunikasi demikian hidup dan berkembang. Mereka yang tak dapat bertemu dengan Rasulullah cukup puas menerima berita dari sahabat terdekat. "Khabar" dari sahabat juga dicari dan diburu orang. Dalam sejarah hadits dan ilmu mustalah/dirayah hadis tergambar jelas bagaimana hadis dalam pemberitaan. Walaupun kehidupan dan perkembangan pemberitaan/infonmasi dan komunikasi belum seperti sekarang, tetapi kehidupan dan perkembangan informasi kala itu cukup hidup dan berkembang. Sebutan-sebutan "diberitakan kepadaku, kudengar dari si Anu dan seterusnya dari si Anu, dan sebagainya" merupakan pengetahuan tersendiri tentang pemberitaan dalam lslam. 

Kehidupan Rasulullah sebagai pribadi/manusia biasa, Rasul, panglima perang, diplomat ulung, pemimpin umat, dan sebagainya menjadi berita hangat. Demikian pula sewaktu beliau sakit hingga wafat banyak menjadi berita hangat dan besar. Demikian pula berita pengangkatan Abu bakar sebagail Khalifah, berita orang-orang yang menamakan diri sebagai "Nabi", berita pembangkangan membayar zakat, berita pemurtadan dan lain-lainnya sangat menjadi berlta waktu itu. 

Kalau kita hendak membenarkan bahwa hadist-hadistpun dimasa Rasulullah boleh dituliskan (dicatat), maka jelas merupakan berita-berlta (hadits-hadits) itu banyak dicari dan didapatkan orang. Paling banyak mendapatkannya adalah Abu Hurairah, menyusul Umar dan lain-lainnya. 

Di masa slbuk-sibuknya pengumpulan/pembukuan Al-Qur’an sangat besar peranan pemberitaan/informasi, untuk kelancaran tugas dan menjaga kemurnian wahyu dari kemungkinan tercampur hadis-hadis Rasulullah. Demikian pula di masa pengumpulan hadits-hadits Rasulullah, demikian hidup dan berkembangnya peranan pemberitaan/lnformasi, sehingga dituntut ketelitlan yang sangat tinggi, etika pemberitaan, persyaratan pencari, pemburu dan pengumpul hadits, seperti ketakwaan yang tinggi, kejujuran yang penuh, dapat dipercaya, sangat teliti, tajam daya hapal/daya ingatan, dan lain-lainnya.

Seorang pencari/pemburu berita tentang hadits setelah susah payah dan lama baru dapat menemukan seseorang yang katanya mendengar satu hadits adalah seorang dusun dan penggembala. Dia didapatkan tengah berusaha menangkap gembalaannya yang lepas karena liar, dengan bujukan segenggam rumput. Setelah binatang itu mendekat, bukan rumput itu yang diberlkan tetapi tali pengikat ke lehernya. Seketika pencari berita daripadanya itu pulang, tidak jadi mendapatkan berita dari penggembala dusun itu, karena diketahui sebagai pembohong dan penipudaya terhadap binatang gembalaannya itu. Kalau kepada binatang telah berbohong dan berbuat tipu-daya demikian, mungkin sekali terhadap orang lain? Besar dugaan berita yang datang dari penggembala dusun itu tidak benar/palsu, tidak informatif dan tidak akurat. 

Demikian gambaran kepribadan yang dituntut oleh lslam bagi seorang juru warta, sumber berita, atau juru riwayat hadits Rasulullah, dan demikian gambaran arus dan jaringan berita/lnformasi, yang dltuntut adanya semacam etika (kode etilk) atau kepribadian juru warta berita dan jaringan informasi dan komunikasi, apalagi yang menyangkut hadis yang perlu dikumpulkan, diseleksi dan dipisahkan yang benar dan yang palsu, yang kuat dan yang lemah, yang akurat dan yang bertentangan satu sama lain, dan sebagainya. 

Kiranya makin jelas bahwa kehidupan, peranan dan fungsi "pers" telah ada di masa Rasulullah dan para sahabat, yang sangat penting menjadi dasar dan pengetahuan tentang "pers dalam Islam", bahkan "pers dalam lslam” memberikan dasar dan motivasi terhadap dunia pers umumnya, yang menuntut adanya pers yang sehat, jujur, benar, bebas/demokratis, dan bertanggung jawab dunia dan akhirat, yakni yang menjalankan fungsi dan peranan sebaik-baiknya, yang berlandaskan pada etika pers jurnalistik berasaskan agama dan moral yang suci dan luhur, penuh limpahan petunjuk dan ridha Allah SWT. Semoga Wartawan atau jurnalistik kita sesuai dengan Sunnah seperti penulisan Hadist, semoga bermanfaat.. Baca juga ini Siaran Televisi kurang mendidik

Ruang lingkup pembahasan Tarikh Tasyri'

Melanjutkan dari Artikel sebelumnya yang berjudul Apa itu Ilmu Tarikh Tasyri' | Sejarah Hukum Islam Secara garis besar sumber tasyri’ Islam dapat dibagi atas dua, yaitu tasyri' yang bersumber dari Allah SWT dan tasyri' yang bersumber dari manusia. Pertama: tasyri' yang bersumber dari Allah SWT. ialah berupa ayat-ayat Al-Qur’an, dan berupa ilham kepada Rasul-Nya, dan ini disebut : Tasyri’ Ilahi Mahdi. 

Tasyri’ yang bersumber dari manusia ialah perundang-undangan atau hukum yang disusun oleh para Ulama Mujtahidin, dengan istimbath dari nash-nash syara', dan semangatnya, rasionya, serta petunjuk-petunjuknya. Yang kedua ini bila ditinjau dari segi sumber pengambilannya, dapat disebut tasyri’ Ilahi, tetapi bila ditinjau dari segi ijtlhadnya para Ulama serta usaha penggalian dan pengembangannya, maka disebut Tasyri'Wadh’i

Prinsip-prinsip Tasyri' Islam
Prinsip Tauhid, ialah suatu prinsip yang menghimpun seluruh manusia menuju Tuhan Allah Yang Maha Esa. (lihat QS Ali Imran 64).
Prinsip berkomunikasi langsung dengan Tuhan, yakhi suatu prinsipbahwa masing-masing hamba dapat langsung berkomunikasi denganAllah SWT. (lihat Surat Al-Mu'min: 60, Al-Baqarah: 186)
Prinsip menghargai fungsi akal.Seseorang Islam mukallaf (dibebani hukum) tiada lain karena ia memiliki akal sehat. Dalam AI-Qur’an banyak sekali ayat yang menyerukan agar manusia menggunakan akal. Misalnya dalam surat Al- Baqarah : 44 dan 76,  Yusuf : 2,  Yasin: 62.
Prinsip mengenai aqidah dan akhlaq mahmudah, yakni suatu prinsipyang dapat mensucikan jiwa dan meluruskan kepribadian seseorang. (lihat surat Al-Furqan: 63).
Prinsip menjadikan segala kewajiban untuk kebaikan jiwa dan kesuciannya, yakni bukan untuk menghancurkan badan dan melatihkannya. (lihat surat Al-Maidah : 6,  At-Taubat : 103).
Prinsip memperhatikan kepentingan agama dan dunia, yakni hukumdalam Islam ini scnantiasa berprinsip demi kcmaslahatan agama dandunia. (lihat surat Al-Qashash: 77).
Prinsip persamaan dan keadilan, yakni hukum Islam ini senantia sama memperlakukan manusia semuanya sama dihadapan Allah SW'I'. dihadapan hukum dan dihadapan pemerintah, tak ada diskriminasi karena perbedaan suku bangsa atau bangsa, bahasa, jenis kelamin, agama, adat istiadat dan lain-lain. (baca surat Al-Hujurat: 13).
Prinsip amar makruf nahi munkar. Di sini menunjukkan bahwa seorang pemimpin atau penentu hukum agar senantiasa terbuka menerima kritik yang konstruktif.
Prinsip musyawarah, dengan prinsip musyawarah ini para pemimpin penentu hukum dapat mencapai kesepakatan mengenai hukum suatu masalah, sehingga mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. (baca surat As Syura: 38).
Prinsip toleransi atau tasamuh, yakni suatu prinsip yang mendasar-kan agar kita hidup rukun dan damai dengan segala bangsa dan agama. Dalarn pada itu tasamuh yang dikehendaki Islam hanyalah yang tidak menimbulkan golongan lain merugikan agama kita. (baca surat Al-Mumtahanah: 8).
Prinsip kemerdekaan, yakni bahwa setiap pribadi diberi kebebasan, yakni bahwa setiap pribadi diberi kebebasan bertindak, baik mengenai keyakinan/kepercayaan, kehendak/pikiran, sepanjang tidak bertentangan dengan kemaslahatan umum. (baca surat Al-Baqarah :256,  Al-Kahfi : 29).
Prinsip hidup gotong royong, dengan prinsip gotong royong ini Islam mewajibkan orang kaya untuk mengeluarkan zakat. Islam mengharuskan Baitul Mal untuk memberikan bantuan keuangan kepada siapa saja warga masyarakat yang sudah tidak mampu bekerja tanpa memandang agama dan kepercayaannya.
 Lingkup Pembahasan Sejarah Hukum Islam
Perkembangan Tasyri' Islam 'Menurut Abdul Wahab Khalaf, bahwa perkembangan tasyri’ Islam ini dapat dibagi atas empat periode sebagai berikut:
Periode Rasulullah saw. yaitu periode insya' dan takwin (penum-buhan dan pembentukan) yang berlangsung selama 22 tahun lebih beberapa bulan, terhitung sejak kebangkitan Rasulullah saw. tahun 610 M sampai dengan kewafatan beliau tahun 632 M.
Periode Shahabat, yaitu periode tafsir dan takmil (penjelasan danpenyempurnaan) yang berlangsung selama 90 tahun, terhitung sejak kewafatan Rasulullah saw. pada tahun 11 H sampai akhir abad pertama hijriyah (632—720 M).
Periode Tadwin (kodifikasi/pembukuan) dan munculnya para Imam Mujtahid dan zaman perkembangan serta kedewasaan hukum, yang berlangsung selama 250 tahun, terhitung mulai tahun 100 H sampai tahun 350 H (720—961 M).
Periods Taqlid, yaitu periode kebekuan dan statis yang berlangsung sejak pertengahan abad ke empat hijriyah (351 H) sampai masa yang Allah sendiri yang mengetahui berakhirnya periode ini.
Demikian mengenai Ruang Lingkup Pembahasan Ilmu Tarikh Tasyri’ Uraian secara garis besar mengenai sumber, prinsip dan perkem-bangan Tasyri’ Islam. semoga bermanfaat jagan lupa baca juga yang lainnya, Sejarah Masuknya Isalm di Indonesia.

Apa itu Ilmu Tarikh Tasyri' | Sejarah Hukum Islam

Memahami sebuah agama sangatlah penting bagi kita untuk menjadikan dasar landasan kita dalam beragama, khususnya bagi ummat Islam, hal yang tidak bisa ditepis yakni saat ini banyak pertengkaran lantaran sebuah perbedaan dan sudut pandang masing-masing yang menjadikan perpecahan ummat Islam itu sendiri, mungkin saja karena kedangkalan pemahaman serta sadut pandang yang berbeda, pada kali inji saya mencoba sedikitnya menulis tentang sejarah terjadinya Hukum Islam, sebuah pembahasan panjang yang sangat memerlukan konsentrasi bagi para pembaca yang budiman, sebab persoalan Hukum sangatlah prinship bagi kita dalam menjalankan syariat agama.
Sejarah Hukum Islam
Pengertian Tarikh dari segi bahasa, tarikh berasal dari bahasa Arab yang berarti bukutahunan, perhitungan tahun, buku riwayat, sejarah. Menurut Istilah, tarikh berarti pembahasan tentang segala aktifitas manusia yang berkaitan dengan peristiwa tertentu pada masa lalu yang disusun secara sistematis dan kronologis. 

Pengertian Tasyri' dari segi bahasa, tasyri' berarti pembuatan Undang-undang atau peraturan. Sedangkan pengertian tasyri' menurut istilah sebagaimana dikemukakan oleh Abdul Wahab Khalaf "Tasyri' menurut istilah syara' ialah pembentukan‘ undang-undang untuk mengetahui hukum-hukum bagi perbuatan orang mukallaf, dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan dan peristiwa di kalangan mereka".

Dengan demikian yang dimaksud dengan Tarikh Tasyri' ialah Pembahasan tentang segala aktifitas manusia dalam hal pembentukan perundang-undangan untuk mengatur perbuatan orang mukallaf dan hal-hal yang terjadi tentang berbagai keputusan di kalangan mereka pada masa lalu yang disusun secara sistematis dan kronologis.

Pengertian Tarikh Tasyri' Islam.Tasyri' Islam ialah pembentukan perundang-undangan dalam Islam atau pembentukan perundang-undangan atas dasar Islam. Tarikh Tasyri' Islam berarti  Pembahasan tentang gegala aklifitas manusia dalam hal pembentukan perundang-undangan dalam Islam pada masa lalu yang disusun secara sistematis dan kronologis. Secara singkat dapat dikatakan bahwa tarikh tasyri’ Islam ialah sejarah pembentukan perundang-undangan dalam Islam yang tersusun secara sistemalis dan kronologis.

Tujuan Mempelajari llmu Tarikh Tasyri’

Sebagaimana telah dijelaskan oleh para sarjana Islam, bahwa dalam kata "Islam" telah terkandung pengertian yaitu Din, Daulah, Siasah, Syari'ah, Aqidah, dan Akhlaq. Tegasnya di dalamnya telah tersimpul pembentukan masyarakat Islam, Dengan demikian jelas bahwa setiap masyarakat memerlukan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Karena itu adanya Tasyri' merupakan suatu kebutuhan sosial bagi umat Islam. Kita perlu mengetahui dan menyadari bahwa pengangkatan Muhammad SAW. sebagai Nabi dan Rasul Allah SWT. adalah untuk membawa agama universal bagi dunia seluruhnya, yakni agama Islam. Sekaligus mengandung pengertian bahwa Muhammad saw. sebagai pimpinan masyarakat Islam, kepala negara Islam (Raisud Daulatil Islamiyah). Untuk itu bersamaan pengangkatan Muhammad saw. sebagai Rasul, Allah SWT. memberikan kepada beliau undang-undang dasar negara yang lengkap dan menyeluruh, yang disampaikan melalui malaikat Jibril seeara berangsur-angsur dalam masa 23 tahun, yaitu Al-Qur’anul Karim yang menjadi sumber hukum bagi perundang-undangan Islam (Tasyri' Islam). 

Dengan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa mempelajari tarikh tasyri' adalah amat perlu bagi kita sebagai warga masyarakat Islam. 

Kegunaan mempelajari ilmu tarikh tasyri“ ini amat besar, yakni dengan mempelajari ilmu ini manusia dapat memahami bagaimana proses pembentukan hukum yang dilakukan oleh tokoh-tokoh terdahulu hingga sekarang, dengan berbagai persyaratan yang diperlukannya, seperti mengenai sumber-sumber, asas-asas, prinsip-prinsip yang digunakan dalam pembentukan hukum pada masing-masing periode yang senantiasa mengalami perkembangan. 

Tujuan mempelajari Tarikh Tasyri’ berarti untuk mengetahui bagaimana cara pembentukan hukum dan mengetahui syarat-syarat serta alat-alaT yang diperlukannya dalam pembentukan hukum atau perundang-undangan dalam Islam dan perkembangannya pada setiap periode pembentukan hukum dalam Islam. mengenai Ruang lingkup pembahasan Tarikh Tasyri' bisa anda baca selanjutnya disini.

Mengenai beberapa hal yang perlu anda garis bawahi adalah bagaimana bisa anda menentukan sebuah Hukum dalam sebuah tatanan syariat seperti contohnya pentingnya belajar kitab kuning, dan yang lainnya apabila anda sendiri belum mengetahui asal terjadinya hukum Islam itu sendiri, saat sangat banyak sebuah perbedaan yang diperdebatkan sesama Muslim dalam memandang hukum itu sendiri, artikel ini sekiranya dapat memberikan sebuah wawasan bagi anda untuk mengetahui bagaimanakah hukum dalam islam itu dan sejarah terjadinya Hukum Islam, Sekian artikel mengenai Apa itu Ilmu Tarikh Tasyri' | Sejarah Hukum Islam Baca juga ini sejarah Masuknya Islam di Indonesia.