Beranda Bisnis Online Syair Imam Syafii Cerpen Blogger Cirebon Youtube

Seputar mengenai Haid dan Mustahadhoh | Bahsul Masail

Haid menurut pandangan fiqih adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita,karena sudah menjadi kebiasaan .artinya bukan karena penyakit atau melahirkan .dan keluarnya di usia memungkinkan chaid yaitu umur 9 tahun hijriyah kurang 15 hari .
Perbedaan pendapat ulama dalam menghukumi darah yang di keluarkan oleh wanita hamil :
  1. Menurut  qoul ashoh dari kalangan syafi’iyyah dan malikiyyah darah yang keluar di hukumi darah haid, ketika sudah memenuhi kriteria .
  2. Menurut muqobilul ashoh ,darahyang keluar bukan darah haid .
Darah yang keluar kurang dari 24 jam di namakan darah istichadoh atau darah fasad ( rusak  )
                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Beberapa hal yang di haramkan ketika wanita chaid :
  1. Haram sholat
  2. Haram puasa
  3. Haram menyentuh dan membawa mushaf
  4. Haram di jima’
  5. Haram membaca al-Qur’an
  6. Haram thowaf
  7. Haram berdiam diri di dalam masjid
Warna darah haid ada 5 sebagai urutan berikut  :
  1. Hitam
  2. Merah
  3. Merah kekuning-kuningan
  4. Kuning
  5. Keruh
Sedangkan sifat-sifat darah adalah :
  1. Kental
  2. Berbau anyir
  3. Kental dan berbau anyir
  4. Tidak berbau dan tidk kental
Batasan masa suci yang memisahkan antara satu chaid dengan chaid berikutnya  :
  1. Minimal masa suci        = 15 hari 15 malam
  2. Maksimal masa suci       = tidak ada batasannya
  3. Umumnya masa suci      = 23 /24 hari ( jika adat chaid 6/7 hari )
Menurut keterangan di atas bisa kita ambuil kesimpulan ,bahwa : jika seorang wanita mengeluarkan darah namun jika dihitung dari darah chaid sebelumnya belum mencapai 15 hari ,maka status darah tersebut bukanlah darah chaid , namun darah istichadoh ,kecuali jika keluarnya darah berikutnya dalam lingkup 15 hari di hitung dari keluarnya darah yang pertama .
Sebagai contoh berikut  :
  1. Wanita yang mengeluarkan darah mulai tanggal 1-5 ,kemudian suci ,dan darah keluar kembali pada tanggal 14-26 ,maka hukumnya darah yang keluar pada tanggal 1-5 adalah darah chaid ,sedangkan tanggal 6-20 ,hukumnya istichadoh ,dan darah berikutnya adalah darah chai.
  2. Wanita mengeluarkan darah mulai tanggal 1-5 ,kemudiuan suci ,dan darah keluar kembali pada tanggal 10-15 maka hukumnya semua di anggap darah chaid .
Makhluk-makhluk yang mengeluarkan darah haid menurut sebagian ulama ada delapan   :
  1. Hewan sejenis anjing hutan /serigala /heyna
  2. Manusia
  3. Kelinci
  4. Onta
  5. Anjing
  6. Kelelawar
  7. Cicak
  8. Kuda
Waktu Minimal haid
Minimal darah chaid adalah satu hari satu malam atau 24 jam ,jika keluarnya terus menerus ( mulai dari subuh sampai subuh ) karena andaain kata di sela-selai oleh masa terhentinya darah maka seluruhnya di anggap chaid dengan catatan keluarnya darah tidak melebihi 15 hari ,tidak kurang dari minimal masa chaid atau 24 jam .ini menurut qoul shahbi (qoul mu’tamad ).dan menurut qoul laqthi masa di mana wanita tidak mengeluarkan darah di anggap suci .
 Darah di anggap ittishol/terus-menerus  ,ukurannya dalam vagina di beri kapas ,masih tampak bercak darah .
Waktu Maksimal Haid
Sedangkan maksimal chaid adalah 15 hari 15 malam ,sehingga jika darah yang keluar melebihi batasnya ,maka statusnya adalah darah istichadoh .

MUSTAHADOH DALAM CHAID

A . Definisi itichadoh
 
Definisi istichadoh ,adalah darah yang keluar di masa-masa chaid dan nifas
Contoh :
  1. Darah keluar sementara usia wanita belum genap 9 tahun kurang 15 hari
  2. Darah yang di keluarkan tidak mencapai 24 jam
  3. Darah keluar melebihi 15 hari 15 malam
  4. Darah keluar sebelum masa suci mencapai 15 hari
B . Hal-hal yang harus di lakukan mustachadoh apabila akan sholat

Membersihkan kemaluan
Membalut kemaluan dengan kapas atau yang lainnya ,dengan tujuan agar darah yang ada di dalam tidak keluar atau setidak-tidaknya bisa meminimalisir keluarnya darah ,dan dalam menyumbat ,harus sampai pada kemaluan yang tidak wajib di basuh ketika ia istinja’,dengan catatan statusnya bukanlah orang yang berpuasa , sebab kalau hal ini ia lakukan sementara ia daalam keadaan berpuasa ,maka puasanya di hukumi batal
Setelah ia menyumbat kemaluyan ,dan darah masih masih tetap keluar maka ia harus membalutnya dengan semisal kain atau yang lainnya
Setelah kemaluan terbalut ,lalu ia harus segera bersuci denran wudhu atau tayammum dan secepatnya mkelakukan sholat .  

Baca juga Artikel lainya :
Pertanyaan tentang Zakat | Bashul Masail
Puluhan Pertanyaan seputar Muamalah | Bashul Masail
Haid Wajib dipelajari

0 komentar:

Post a Comment

Terima Kasih sudah berkunjung di blog Rojay Creative.. Silahkan Tinggalkan Komentar..