Tertera dalam Undang-undang dasar 1945 tentang yayasan, secara garis besar menaungi bidang sosial, pendidikan dan keagamaan, semuanya bisa dikatakan lembaga Non Profit. dari kacamata itulah kita bisa menilai bahua yayasan itu bekerja tanpa memandang profit (hasil) untuk pengelolah. Adapun kita bisa mendapatkan hasil dari lembaga yakni dengan membuat badan usaha atau berswadaya. Membuat sarana usaha yang bersifat contineu salah satunya adalah bisang pertanian, dengan memiliki lahan yang cukup. atau berniga, industri kecil, koperasi, dan lainnya.
Menampung modal dari hasil iuran anggota untuk dijadikan awal berswadaya contoh kecilnya membuat sistem koperasi dagang. Memberikan pelatihan serta pembinaan kepada kader dan anggota lembaga dalam berwira usaha yang nantinya hasil wira usaha terbut untuk penghidupan lembaga, mengenai masalah permodalan banyak lembaga yang terasa kualahan mencarinya, tetapi pada perinshipnya sesuatu akan tercapai apabila dikerjakan secara bersama dan tak ada sesuatu yang dapat dikerjakan dengan sendirian atau individual dalam tingkah yayasan, karena yayasan adalah lembaga yang struktural yang mengarah pada kegiatan sosial.
Berhenti untuk berfikir mendapatkan bantuan dari pemerintah sebagai tujuan utama, perlu diingatkan pemerintah wajib membantu pendidikan yakni pada obyek pendidikannya saja seperti siswa contohnya bos, bsm beasiswa prestasi, sarana sekolah, program RKB, Rehab dan sebagainya yang meliputi seputar pendidikan dan itu diperuntukan kepada instansi, yayasan hanya memiliki kewenangan untuk memantau memonitoring serta mengevaluasi karena yayasan pendidikan mitra pemerintah masalah tersbut diluar dapur lembaga tau yayasan. Kenyataan dilapangan masih banyak ketimpangan hal demikian, tetapi suatu kewajaran karena keterbatasan kemampuan, dan esensinya adalah sama untuk tujuan pendidikan seperti itulah pendidikan formal ribet.
Mencari kolega di dalam maupun luar negeri dengan tujuan pemberdayaan swadaya dalam konteks kegiatan kelembagaan. Bekerjasama dengan perusahaan entah dengan berinvestasi atau pengelolahan, mengembangkan aset lembaga yang kurang produktif seperti tanah, tambak, kebon, jika ini belum dimiliki bisa dengan cara menawarkan para dermawan untuk mewakafkan sebagian tanahnya karena dengan demikian bisa mengkerjakan masyarakat untuk mengelolahnya.
Artikel yang saya tulis setidaknya untuk bahan pertimbangan bisa dijadikan setidaknya sebagai acuan bagi para pengelolah lembaga pendidikan. kunjungi juga ini, kurikulum 2013 bukan pelatihan apalgi proyek, pentingnya belajar kitab kuning.
0 komentar:
Post a Comment
Terima Kasih sudah berkunjung di blog Rojay Creative.. Silahkan Tinggalkan Komentar..