Beranda Bisnis Online Syair Imam Syafii Cerpen Blogger Cirebon Youtube

Yang perlu diperhatikan saat haid

Saat haid tiba wanita wajib menjauhi hal-hal yang diharamkan, dan harus menjaa yang berkaitan dengan pakaian agar tidak terkena najis dari darah haid tersebut hingga beribadah bisa nyaman karena tidak terkena darah haid, Niala darah yang keluar mencaoai batas minimal haid yakni (24 jam) sehari semalam, jikala darah itu berhenti maka diwajibkan untuk mandi dan melaksanakan rutinitas ibadah kembali, dan jika darah keluar lagi maka hindari hal-hal yang diharamkan yang berkaitan dengan haid tersebut, demikian dan seterusnya sampai pada masa 15 hari (masa maksimal haid).

Manakala darah berhenti sebelum batas minimal (24jam)  cukup dengan membersihkan darah yang keluar dengan bersih dan tidak usah mandi tapi hanya dengan mengambil wudlu untuk rutinitas ibadah. Bila darah haid keluar lagi, naka harus dihitung masa saat keluar darah sampai berhentinya ditambah masa keluar darah kedua,apakah jumlahnya mencapai batas manimal haid (24jam).

Kemudian darah dihukumi berhenti seandainya diusap dengan kapas atau menggunakan pembalut, sudah tidak ada cairan yang keluar sesuai dengan ketentuan darisifat warna darah (hanya berupa cairan bening). Namun bila masih ada cairan yang berwarna keruh dan kuning. terjadi perbedaan antara Ulama. Ada yang menghukumi itu adalah darah haid (qoul yang kuat), sebab masih warna darah dan berhubungan darah yang keluar dari tempat keluarnya darah haid tersebut. Ada juga Ulama berpendapat itu bukan darahhaid karena bukan warna darah. Maka itu sangatlah perlu untuk menadai waktu keluar dan berhentinya darah itu, dan memperhatikan warna dan sifatnya, terlebih bila mana ia mengalami istihadloh. Dengan pertimbangan yang sangat erat hubungannya dengan masalah amaliah  Ibdah seperti Sholat dan Puasa yangakan di Qodo'.

Haid Wajib dipelajari

Hal yang tidak bisa dianggap remeh unutk mengetahui secara gamblang tentang haid, karena berkaitna dengan aktivitas ibadah sehari-hari yang ibadahnya akan terhalang lantaran mengalami haid dan wajib mengqodo'nya setelah suci, tetapi saat mengqodo apakah kita tahu (wanita) tatkala mengalami masa haid berapa hari berapa jam, dan berapa waktu sholat kita yang harus diqodo. kewajiban ini diberlakukan terhadap perempuan dan dihukumi fardu 'ain tetapi bagi-laki juga harus mempelajari dan mengetahui karena dihukumi fardu kifayah, Haid merupakan masalah yang rumit dan menjadi banyak pertanyaan khususnya bagi para wanita.

Permasalahan Qodo Sholat yang dihukumi wajib dalam syar'i itu harus diperhatikan, karena haid datang setiap bulannya dengan waktu yangkadang tidak teratur pokok utama adalah masyalah ibadah yang berkaitan langsung dengan aktifitas contohnya dalam masalah sholat dilihat dari sah dan tidaknya mengingat belakangan ini banyak yang kurang memahami tentang haid malahan tidak peduli dengan masalah haid karena saat banyak yang meninggalkan sholat atau ibadah yang diwajibkan ini yang lebih parah, didalam haid terdapat larangan, anjuran dan sebagainya yang perlu di ketahui agar tidak ceroboh semasa haid dalam bertindak, walaupun haid hanya dialami oleh para wanita bukan berarti laki-laki tidak wajib mempelajarinya karena karena kan bertanggung jawab atas keluarga yang dipimpinnya.


Dari mulai pengertian haid sampai pada  Ketentuan darah Haid beserta rinciannya  ini perlu dipelajari belum lagi tatacara mensucikan darah haid kemudian jenis darah, semuanya sangat berkaitan dengan aktifitas ibadah sehari-hari.

Ketentuan darah Haid beserta rinciannya 3

Melanjutkan sebelumnya Ketentuan darah Haid beserta rinciannya 2. Sedangkan bila jumlah masa suci pemisah ditambah darah kedua melebihi 15 hari, maka sebagian darah kedua dihukumibdarah fasad. (untuk menyempurnakan masa minimal suci pemisah). dan sisanya dihukumi haidi yang kedua. bila memenuhi ketentuan haid. 





  • contoh 1 :
keluar darah pertama 3 hari
berhenti selama 12 hari
keluar darah yang kedua 6 hari
Maka, 3 hari awal dihukumi haidi, 12 hari dihukumi suci dan 3 hari darah kedua adalah darah kotor dan dihukumi masa suci, sedang 3 hari akhir dihukumi haidi yang kedua.
  •  contoh 2 :
keluar darah pertama 5 hari
berhenti selama 10 hari
keluar darah kedua 10 hari
maka 5 hari awal dihukumi haid, 10 hari ditambah 5 hari (sebagai dara dih kotor) dihukumi masa suci dan 5 hari akhir dihukumi haid yang kedua.
  • Contoh 3 :
Keluar darah pertama selama 10 hari
Berhenti selama 10 hari
Keluar darah kedua 10 hari 
Maka 10 hari pertama disebut haid, 10 hari tidak keluar darah, ditambah 5 hari masa keluar darah  (sebagai penyempurna masa paling sedikit suci), dihukumi masa suci. Sedangkan 5 har idisebut darah haid yang kedua.
  • Contoh 4 :
keluar darah pertama selama 10 hari
berhenti selama 10 hari
keluar darah kedua selama 5 hari lebih 20 jam
maka 10 hari awal dihukumi haidi, 10 hari tidak keluar darah ditambah 5 hari masa keluar darah kedua dihukumi masa suci, 20 jam sisanya disebut darah kotor.
penentuan hukum ini adalah apabila masa keluar darah kedua, setelah dikurangi untuk menyempurnakan masa minimal suci, sisanya tidak lebih dari maksimal haid (15 hari) . dan jika melebihi masa 15 hari, maka perempuan tersebut dihukumi mustahadloh dan ketentuan hukumnya disesuaikan pembagian mustahadloh yang akan datang.

  • contohnya
Darah pertama keluar 10 hari
berhenti 10 hari
Keluar yang kedua 25 hari

Maka, 10 hari pertama dihukumi haid, 10 hari tak keluar ditambah 5 hari saat keluar darah haid yang kedua (untuk penyempurna 15 hari minimal suci yang memisahkan antara dua haid), dikatakan masa suci. sehari setelah dihukumi haid kedua, sisanya adalah darah istihadloh. Ini jika terjadi pada wanita yang baru pertama haid, darah yang keluar tak bisa dibedakan lemah dan kuatnya (Mustahadloh Mubtad'iyah Ghoiru Mumayyizah),  jika pernah mengalami haid (Mu'tadah Ghoiru Mumayyizah), maka haid dan sucu disesuaikan kebiasaanya. Misal kebiasaan 5 hari maka 10 hari awal dihukumi haid, 10 hari masa keluar ditambah  5 hari saat keluar darah yang kedua dihukumi masa suci, dan 5 hari setelah itu dihukumi haid yang ke dua, karena mengikuti kebiasaan sedangkan sisanya dinamakan istihadloh.

Ketentuan darah Haid beserta rinciannya 2


  • Jika darah yang keluar sudah diluar dari rangkaian haid atau masa haid yakni selama 15 hari mulai awal keluarnya dari masa pertama  jumlah masa pemisah ditambah  dengan yang pertama jumlah tidak kurang dari 15 hari, sedanngkan jumlah dari masa pemisah dutambah darah kedua tidak lebih 15 hari, maka darah kedua dihukumi darah fasad (kotor). 
  • Contoh 1 :Keluar darah pertama selama 3 hari
    berhenti selama 12 hari
    kemudian darah kedua keluar 3 hari

    Maka darah yang pertama dinamakan darah haid, 12 harinya adalah suci, dan 3 hari akhir dinamakan darah kotor.
  • Contoh 2 :Keluar darah pertama semasa 6 hari
    Kemudian berhenti 9 hari
    dan darah kedua keluar semasa 2 hari

    Maka 6 hari awal dihukumi haid, dan yang 9 hari berhenti adalah suci, sedangkan yang 2 hari dinamakan darah kotor.
  • Contoh 3Keluar darah yang pertama selama 8 hari
    Berhienti selama 9 hari
    Keluar darah kedua selama 3 hari

    Maka 8 hari awal dihukumi haid, dan 9 hari suci, sedangkan yang 3 hari adalah darah kotor.

Ketentuan darah Haid beserta rinciannya

Sebelumnya apakah sudah baca Batas Usia Haid/Menstruasi Wanita?. Dalam meneliti tentang haid sebelumnya  harus dipertegas bahua mempelajari haid bagi wanita hukumnya wajib jika belum paham pengertian haid maka haruslah belajar hal itu. Menentukan darah haid dari warna, sifat, serta kuat dan lemahnya darah tidak berpengaruh dan tidak menjadi penentu dari acuan tersebut karena pembahasan kuat dan lemahnya darah haid yakni tatkala wanita mengalami darah istihadloh (keluar darah lebih dari 15 hari) meskipun warna darah berubah ubah tetap terhitung masa haid selagi masih dalam hari proses haid dan tetap dihukumi haid. Adapun darah yang masih masuk dalam darah haid memiliki empat syarat: 
  1. Darah tersebut keluar dari perempuan usia 9 tahun 16 hari kurang sedikit.
  2. Darah keluar secara terus menerus, atau selama 24 jam terputus putus asalkan tidak melebihi 15 hari.
  3. Tidak melebihi waktu 15 hari dan malam jika darah keluar terus.
  4. Darah keluar sesudah masa suci yaitu 15 hari dan malam dari haid sebelumnya.
Jika diluar ketentuan diatas maka adalah darah istihadloh, bisa disimpulkan 4 syarat tersebut yakni paling sedikitnya haid adalah sehari semalam, dan lamanya adalah 15 hari. Umumnya perempuam mengalami haid tiap bulannya adalah 6/7 hari selebihnya adalah masa suci, tetapi ada juga wanita yang mengalami haid kurang atau lebih, dan ada yang sampai 5 bulan sekali, setahun sekali, bahkan ada juga yang seumur hidupnya tidak mengalami haid seperti Sayyidah Fatimah Az-zahro' Puteri Nabi Muhammad SAW.

Sedikitnya waktu yang memisahkan waktu haid dengan waktu sebelumnya adalah 15 hari dan malam hal ini berkemungkinan wanita mengalami 2 kali haid dalam sebulan contoh dalam sebualan diawal bulan keluar haid 2 hari lalu berhenti selama 16 hari setelah iti keluar lagi 3hari. Darah yang keluar pada 3 hari terakhir tersebut dinamakan darah haid karena keluar melewati masa yang paling sedikitnya suci yang memisahkan antara dua haid tersebut.

Seandainya kurang dari 15 liaht rincian berikut :
  • Jika darah pertama dan kedua masih lingkup 15 hari itu dikatakan darah haid termasuk yang terhento dalam dua darah tersebut, beberapa contoh sebagai memper jelas silahkan dibaca jika masih belum paham juga ulangi lagi membaca atau tinggalkan komentar,,
  • Contoh 1Keluar darah 3 hari
    Berhenti 3 hari
    Keluar kembali 5 hari 
  • Contoh 2Keluar darah selama 2 hari
    Berhenti 10 hari
    Keluar kembali 3 hari
  • Contoh 3Keluar darah selama 3 hari
    Berhenti 3 hari
    Keluar lagi 5 hari
    Kemudian berhenti kembali 1 hari 
    Keluar lagi 2 hari
Dari ketiga contoh tersebut semuanya merupakan dalam masa haid karena ada dalam batas waktu maksimal yakni 15  hari. Lanjutkan membaca

Batas Usia Haid/Menstruasi Wanita

Waktu pertama wanita dalam mengalami haid  adalah 9 tahun qomariah kurang dari 16 hari kurang sedikit, yakni kurang dari waktu yang dihukumi minimal suci  (15 hari) dan minimal-minimalnya haid adalah sehari semalam, dan apabila darah yang keluar kurang dari usia tersebut bukan dinamakan haid melainkan darah istihadloh, pada umumnya perempuan keluar darah kurang lebih usia 12-13 tahun. Bila darah yang keluar, sebagian pada usia haid dan sebagian pada usia sebelum haid, maka darah yang keluar dihukumi haid (hanyalah darah yang keluar dari usia haid saja). baca pengertian haid.

Suatu contoh usia yang berusia 9 tahun yang usianya kurang dari 20 hari, wanita tersebut ternyata mengeluarkan darah selama 10 hari, maka darah yang keluar dari 4 hari di awal disebut darah istihadloh, dan darah yang 6 hari kurang sedikit setelah 4 hari awal disebut adalah haid. karena darah yang keluar 6 hari kurang sedikit ini kurang 16 hari untuk menginjak usia 9 tahun kurang 16 hari kurang sedikit, yakni usia minimal perempuan mengeluarkan darah haid. berikut Tabel perempuan mengeluarkan darah disaat usia beranjak remaja ;


Adapu Usia yang sudah tidak lagi mengalami haid (menopause) umumnya adalah usia 62 tahun (menurut Imam Hambali), menurut Imam Hanafi usia menopause diusia 55 tahun. Tetapi para Ulama' menjelaskan diusia berapapun apabila wanita mengeluarkan darah dan sudah memenuhi ciri-ciri haid, maka darah yang keluar tetap dihukumi haid, kepada perempuan yang berusia lanjutpun ada kemungkinan mengalami haid. Baca yang lain Haid pada wanita dan dalilnya

Pengertian Haid

Haid merupakan kodrat yang dialami oleh wanita sebagaimana telah dibahas sebelumnya tentang haid pada wanita dan dalilnya, haid disebut juga mentruasi secara bahasa haid artinya mengalir dan menurut istilah dalam arti syar'iyah merupakan darah yang mengalir atau keluar dari klamin wanita di usia baligh dalam penemuan Imam Syafi'i disebutkan minimal yakni umur 9 (sembilan) tahun kurang dari 16 hari kurang sedikit usia 8 tahun 11 bulan dan 14 hari lebih sedikit, proses pengeluarannyapun secara proses alamiah bukan karena melahirkan atau peyakit pada rahim, atau terkena sesuatu. jika tidak seca proses alamiah maka bukan dinamakan haid. 

Umumnya wanita mengalami masa mentruasi pada setiap bulannyasecara contineu hingga pada masa tidak keluarnya haid (menopause), tetapi akan terjadi dan tidak menutup kemungkinan akan terjadi haid diusia senja, sebab dalam keluar haid tidak mengenal batas usia maksimal pada perempuan, haid yang merupakan darah kotor, mentruasi atau datang bulan adalah reproduksi psikologi pada wanita yang dipengaruhi oleh hormon, siklus haid rata-rata sekitar 28 hari secara umum meskipun terkadang sampai 21 s/d 30 hari, tidak semua wanita mengalami siklus yang sama.

Dalam hukum Islam apabila wanita mengeluarkan darah haid pertama secara proses alamiah seperti diatas maka sudah dihukumi baligh, dengan demikian wanita dihukumi fardu 'ain untuk belajar yang berhubungan dengan haid, karena akan berkaitan dengan tingkah iabadah yang dilakukan sehari0hari yang didalamnya berisikan tentang sebab batal, sah nya dalam melakukan ibadah, dan kepada laki-laki mempelajari haid dihukumi fardu kifayah sebab kelak akan menjadi seorang suami, ayah yang memiliki anak perempuan, atau pemuka agama yang banyak hal mempertanyakan tentang masalah tersebut (haid).

Dengan dihukuminya bligh berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan amaliah ibadah akan di jatuh dan ditanggung pada seorang yang sudah baligh. Berikut gambar siklus haid pad wanita :

Haid pada wanita dan dalilnya

Haid merupakan hal yang dialami oleh wanita dan sudah menjadi kodrat baginya. Haid juga bisa menghalanngi wanita untuk beribadah dimana sangat berkaitan dengan aktivitas sehri hari, pada zaman jahilyah perempuan yang sedang haid diperlakukan secara tidak manusiawi karena haid adalah sesuatu hal yang sangat menjijikan bagi kaum laki, wanita yang sedang mengalami haid, datang bulan (menstruasi) oleh suaminya diusir, tidak ajak tidur, tidak diajak makan mereka beranggapam wanita istrinya tersebut sedang dalam kondisi yang kotor dan sangat menjijikan bagi laki-laki merekapun enggan dengan istrinya tersebut. Sedangkan pada kaum Nasroni memiliki kebiasaan yakni menggauli Istrinya yang sedang haid.

Dalil tentang Haid :
Al-Qur'an Surat Al-Baqoroh Ayat 222 sebagai berikut

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri".

Hadist Nabi tentang Haid yang artinya:
" Ini (Haid) merupakan sesuatu yang telah ditakdirkan Alloh kepada Cucu-cucu Adam" (H.R. Bukhori dan Muslim).

Hal yang berkaitan masalah Haid menjadikan para Sahabat bertanya tentang Hukum-hukum Haid sehingga turunlah Ayat tersebut diatas, Ayat dan Hadist tersebut menjadikan dasar hukum haid sehingga memperlakukan para wanita dengan semestinya kemudian para ulamapun menjelaskan tentang haid dari dalil-dalil sebagi memperkuat tentang itu, Imam Syafi'I melakukan riset tentang Haid memerlukan waktu yang lama dengan melakukan penelitian berpuluh dan beratus-ratus wanita dari berbagai macam daerah dan dari taraf ekonomi yang berbeda pula sebagai data riset yang sekaligus penyimpulan hukum haid tersebut. baca selanjutnya Batas Usia Haid/Menstruasi Wanita, Pengertian Haid dan artikel artikel berikutnya seputar kewanitaan. semoga bermanfaat..